16 May 2008

Revitalisasi Sistem Marga Wujud Demokrasi Lokal

Oleh : Harry Truman*

Awal tahun ini Asosiasi Advokat Konstitusi meminta Makamah Kontitusi Indonesia untuk melakukan uji materiil terhadap Surat Keputuasn (SK) Gubernur Sumatera Selatan No.142/KPTS/III/1983 tentang penghapusan sistem marga di Sumatera Selatan. Asosiasi Advokat Konstitusi mengangap bahwa SK Gubernur Sumatera Selatan tersebut bertentangan dengan pasal 18 B ayat 2 UUD 1945. Dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 tersebut disebutkan, "dalam teritorial Negara Indonesia terdapat ± 250 Zelfbesturreende Landschappen dan Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat di anggap sebagai daerah yang bersifat istimewa"

Hadirnya SK Gubernur tersebut sangat dipengaruhi oleh UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dalam UU 5/1979 ini secara tegas mengarah pada hegemonisasi bentuk dan susunan Pemerintahan Marga dengan corak nasional (Jawa) yaitu desa. Sehingga terjadi konversi Marga ke dalam struktur desa yang merupakan model pengorganisasian masyarakat menurut sistem Jawa.

Dalam SK yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 1983 tersebut menyatakan, pertama pembubaran sistem marga di Sumatera Selatan. Kedua, Pasirah (pemimpin Marga) dan semua instrumen Marga dipecat dengan hormat. Ketiga, dusun, didalam sebuah Marga, diganti dengan desa sesuai dengan definisi yang ada pada UU No.5/1979. Keempat, Kerio sebagai kepala dusun, akan menjadi kepala desa yang akan ditunjuk melalui pemilihan kepala desa sesuai dengan UU No.5/1979.

Apa yang dilakukan oleh Asosiasi Advokasi Kontitusi diatas mungkin merupakan sebuah langkah awal dari sisi hukum formal untuk merevitalisasi sistem marga di Sumatera Selatan. Sebelumnya, berbagai desakan juga muncul misalnya dari Dewan Pembinan Adat Sumatera Selatan kepada Gubernur Sumatera Selatan yang saat itu dijabat oleh Rosihan Arsyad untuk segera mencabut SK tersebut. Dewan Pembina Adat menilai bahwa sistem Pemerintahan Marga secara historis telah membuktikan terjaminnya kesejahteraan rakyat dibanding dengan sistem lain yang pernah atau yang sedang berlaku dewasa ini. Namun ada juga beberapa kalangan yang menilai kembali ke sistem Pemerintahan Marga merupakan pemikiran yang dipengaruhi oleh sisa-sisa feodal yang hidup di era kolonialisme dan tidak sesuai lagi dengan era reformasi sekarang ini.

Namun perlu dipahami bahwa Marga sudah lama menjadi bagian dari identitas dan basis kehidupan masyarakat lokal di Sumatera Selatan. Sebagai entitas self-governing community, Marga mempunyai seperangkat hukum adat untuk mengelola hubungan sosial; seperti adat hak waris, pernikahan, gotong-royong, penyelesaian konflik antar warga adat, nilai-nilai penghargaan etnis pendatang, tata cara menjaga wilayah tanah (kedaulatan) masyarakat adat, membagi sumberdaya ekonomi secara komunal dan adil serta mengatur sistem Pemerintahan lokal secara otonom.


Demokrasi Dalam Sistem Marga


Sejak diberlakukannya UU No 5/1979 tentang Pemerintahan Desa maka terjadi konversi Marga ke dalam struktur desa yang merupakan model pengorganisasian masyarakat menurut sistem di Jawa. Konversi itu kemudian juga berdampak pada hancurnya identitas, kepemimpinan lokal, otonomi adat, serta pola hubungan sosial di tingkat Marga. Marga yang dulu tumbuh dan berkembang dengan kearifan lokal yang unik dan disokong berbagai perangkat kelembagaan dan kekuasaan yang khas, diubah menjadi desa yang monoton.

Konversi itu juga telah menyebabkan terjadinya pergeseran gagasan demokrasi dalam Pemerintahan Marga. Demokrasi Marga yang dulu dibingkai dengan tiga tata kelola yaitu tata kerama (fatsoen), tata susila (etika) dan tata cara (aturan main) atau rule of law yang dihasilkan dari kontak sosial masyarakat, menjadi demokrasi yang hanya mengandalkan kompetisi politik belaka. Para pemimpin dan masyarakat Marga hanya melihat bahwa demokrasi akan berjalan apabila terjadi kompetisi yang bebas, partisipasi masyarakat, pemilihan secara langsung dengan prinsip one man one vote.

Revitalisasi Sistem Pemerintahan Marga

Moment untuk revitalisasi sistem Pemerintahan Marga sebenarnya telah terbuka lebar bagi masyarakat di Sumatera Selatan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah (sekarang menjadi UU No.32 Tahun 2004) telah memberikan inspirasi baru bagi komunitas adat di seluruh tanah air. Beberapa daerah kemudian dengan sangat baik mampu memanfaatkan momentum ini, misalnya dengan memberlakukan kembali sistem Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, Gampong di Aceh dan lain sebagainya.

Namun sistem marga di Sumatera Selatan sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan diterapkan lagi sebagai sistem Pemerintahan terendah di bumi Sriwijaya.
Dengan melakukan revitalisasi sistem pemerintahan Marga maka gagasan demokrasi yang selama ini dianut oleh masyarakat sebagai basis sosial ditingkat Marga akan terwujud.

Untuk menerapkan sistem marga ini, tentu harus juga dibarengi “good will" para elite lokal di Sumatera Selatan. Yang terpenting masyarakat juga harus melihat sistem marga ini sebagai identitas dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Sumatera Selatan bukan sesosok “monster" yang menakutkan, yang sewaktu-waktu dapat merenggut kebebasan dan membalikan ide demokrasi ditingkat lokal.


*Mahasiswa Pascasarjana, Program Studi Ilmu Politik, Kosentrasi Politik Lokal dan Otonomi Daerah, UGM, Yogyakarta dan Staf Peneliti Pada Kajian Politik dan Pembangunan Kawasan, Center for Humanity and Civilization Studies (CHOICES)

Disunting dari http://adetaris.multiply.com/journal


Link

No comments: